PEMBUKA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA..
SEMOGA APA YANG SAYA TULIS INI DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA..
SELAMAT MEMBACA

Senin, 13 Mei 2013

SEJARAH EKONOMI (Pada Zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyiddin)


 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISALAM PADA MASA PAMERINTAHAN RASULULLAH SAW.
Munculnya islam membuka zaman baru dalam sejarah kehidupan manusia. Kelahiran Muhammad SAW adalah suatu peristiwa yangn tiada tandingnya.
Nabi Muhammad SAW  lahir pada hari senin 12 Rabiul awwal / 20 April 571 M[1], di rumah kakeknya Abdul Muthalib dan dibidani oleh Al-syifa, yaitu ibu dari Abudurrahman bin auf.
Beliau adalah utusan Allah SWT yang berakhir sebagai pembawa kebaikan bagi umat manusia di muka bumi ini. Pada pemerintahan Rasulullah SAW banyak sekali permasalahan, mulai dari politik dan urusan konstitusional, dan Rasulullha SAW juga merubah system ekonomi dan keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan Hadisnya.
Sebelum islam datang, keadaan masyarakat sangat buruk mulai dari segi masyarakat, pemerintahan, institusi karena mereka selalu bertentangan dengan prinsip ajaran islam. Para banker yahudi mulai mewarnai jehidupan islam dengan cengkeraman ribawi[2]. Jauh dari nilai-nilai qur’an seperti persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.
Disamping itu, masyarakat selalu dibayang-bayangi oleh peperangan antar suku yang tidak pernah berhenti sehingga islam hadir di tengah-tengah mereka. Dan belum biasa dimobilisasikan dalam waktu dekat karena butuh waktu untuk membawa seluruh aspek ke jalan yang lurus.
A.      Awal pemerintahan islam
Pada saat awal didirikanya pemerintah islam, dapat dikatakan kondisi masyarakat madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan . oleh karena itu, Rasulullah SAW memikirkan untuk mengubah jalan secara berlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang digunakan oleh Rasulullah SAW adalah dengan melakukan langjah-langkah sebagai berikut :
1.       Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
2.       Merehabilitasi muhajjirin mekkah di madinah.
3.       Membuat konstitusi masyarakat.
4.       Menciptakan kedamaian dalam Negara.
5.       Mengeluarkan hak dan kuwajiban bagi warga negaranya.
6.       Menyusun system pertahanan Negara.
7.       Meletakan dasar-dasar system keuangan Negara.
B.      Pemikiran Ekonomi Rasulullah SAW pada masa awal pemerintahan islam.
Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk bertransaksi secara jujur, adil, dan tidak pernah membuat palangganya mengeluh dan kecewa. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW ntuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu :
1.       Larangan najsy.
2.       Larangan bay ba’dh Ala ba’dh.
3.       Larangan tallaqi Al-rukhban.
4.       Larangan ihtinaz dan ikhtikar.

Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )
C.      Perkembangan pemikiran ekonomi islam pada masa Nabi Muhammad SAW.
Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :
1.       Kebijakan fiskal pada masa nabi Muhammad saw.
Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakatmudlim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.[3]
2.       Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah saw.
Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       System ekonomi.
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.
Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :
1.       Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2.       Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
3.       Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4.       Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5.       Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6.       Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
7.       Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.
b.      Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.
3.       Sumber-sumber pendapatan Negara.
a.       Berdasarkan jenisnya :
-          Pendapatan primer.
1.       Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2.       Fay’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3.       Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4.       Waqf
5.       Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6.       Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.
-          Pendapatan sekunder.
1.       Uang tebusan.
2.       Pinjaman.
3.       Amwal fadhla.
4.       Nawaib.
5.       Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6.       Hadiah.
b.      Berdasarkan sumbernya.
·         Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
·         Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
·         Umum : ghanimah, fay’I, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.
4.       Pengeluaran Negara di masa Rasulullah saw.
v  Primer :
-           pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
-          Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
-          Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
-          Pembayaran utang Negara.
v  Sekunder.
-          Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
-          Hiburan untuk delegasi keagamaan.
-          Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
-          Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
-          Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.
5.       Baitul maal
Rasulullah saw merupakan kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara pada abad ke tujuh, yakni sumua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan telebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian, dalam batas-batas tertentu , pemimpin Negara dan para pejabat lainya dapat menggunakan harta tersebut untuk menculupi kebutuhan pribadinya. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal atau bendahara Negara.[4] Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, baitul maal terletak di masjid nabawi yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah saw.
Segala kebijakan Rasulullah saw dalam memimpin pemerintahan selalu berpegangan pada wahyu Allah swt. Namun Rasulullah saw tidak segan-segan betanya menganai masalah-masalah tertentu pada para sahabat-sahabatnya. Allah swt  memerintahkan kapada Rasulnya untuk bertukar pikiran dengan orang-orang beriman dalam urusan mereka kalau semua diptuskan oleh Allah swt, maka tidak ada gunanya beliau berfikir.
Rasulullah saw wafat pada hari senin pagi, 12 Rabiul awwal atau 8 juni 632 M, dalam usia 63 tahun 3 bulan.
Setelah wafatnya Rasulullah saw, selanjutnya pemimpin pemrintahan dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin.


      II.            SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM PADA KHULAFAURRASYIDIN.
A.      Masa kekhalifahan Abu Bakar r.a ( 11-13 H / 632-635 M )
Abu Bakar dilahirkan di mekkah setelah dua setengah tahun dari tahun gajah atau lima puluh setengah tahun sebelum dimulainya hajrah.
Abu Bakar temsuk suku quraisy dari bani Taim, dan selisih keturunannya sama dengan Rasulullah saw dari garis ke-7.[5]
Abu Bakar ash-shidiq mendapat kepercayaan pertama dari kalangan muslim untuk menggantikan Rasulullah saw setelah beliau wafat.
Konon ada beberapa kriteria  yang melekat pada diri Abu Bakar r.a sehingga kaum muslimin mempercayainya untuk menjadikanya pemimpin islam diantaranya adalah tedapat ketaatan dan keilmuan yang luar biasa, factor kesenioran diantara yang lain, dan factor kesetiaan dalam mengikuti dan mendampingi Rasulullah saw dalam menyiarkan agama islam.
Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh Abu bakar r.a dalam menyempurnakan ekonomi islam adalah :
a.       Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b.      Abu bakar r.a terkeal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengelola dan menghitung zakat.
c.       Pengembangan baitul maal dan pengangkatan penanggung jawab baitul maal.
d.      Menerangkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
e.      Secara individu Abu Bakar adalah seoarang praktisi akad-akad perdagangan.
Namun yang menarik dari kepemimpinan beliau adalah ketika beliau mendekati wafatnya, yaitu kebijakan internal dengan mengmbalikan kekayaan kepada Negara karena melihat kondisi Negara yang belum pulih dari krisis ekonomi. Beliau lebih mementingkan kondisi rakyatnya dari pada kepentingan individu dan keluarganya.
Abu Bakar r.a meninggal pada 13H/13 agustus 634 M dalam usia 63 tahun, dan kekhalifahanya berlangsung selama dua tahun tiga bulan sebelas hari . jenazah Abu bakar dimakamkan disamping makam Rasulullah saw. Berkaitan dengan kebijakan fiskal masa kekhalifahan Abu Bakar r.a yaitu melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh Rasulullah saw. Hanya saja ada beberapa kebijakan fiskal beliau yang cukup dominan dibandingkan dengan yang lainya yaitu pemberlakuan kembali kuwajiban zakat setelah banyak yang membengkangnya.
Kebijakan selanjutnya adalah selektif dan kehati-hatian dalam mengelola zakat sehingga tidak dapat ditemukan penyimpangan didalamnya.

B.      Masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a.
Umar bi Khatab r.a dilahirkan di mekkah, tahun 40 sebelum hijrah, dan selisihnya dengan garis keturunan Rasulullah saw pada generasi ke-8.
Sebelum kematian Abu Bakar r.a, Abu Bakar mencalonkan Umar bin Khatab sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima secara aklimasi. Menurut amir Ali, masuknya umar dalam kekhalifahan adalah nilai yang tinggi bagi islam. Ia adalah seoarang yang memiliki moral kuat, adil, memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat dan memiliki kemampuan administratif.
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Kemudian banyak hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memerintah, diantaranya yaitu :
1.       Kebijakan Ekonomi.
Dalam sambutan khlifah umar bin khatab r.a ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonominya yang berkaitan dengan fiskal yang akan dijalankanya , yang mana terdapat tiga dasar yaitu :
a.       Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar dan tidak mengambil dari kharaj atau harata fay’I yang diberikan oleh Allah swt kecuali dengan mekanisme yang benar.
b.      Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya dan Negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
c.       Negara tidak menerima kekayaan dari harta yang kotor.
2.       Unsur-unsur kebijakan fiskal.
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan fiskal pada masa umar bin khatab r.a , diantaranya adalah :
a.       Baitul maal.
b.      Kepemilikan tanah.
c.       Zakat.
d.      Ushr.
e.      Sodaqoh untuk orang non-muslim.
f.        Koin.
g.       Klasifikasi pendapatan Negara.
h.      Pengeluaran Negara.

C.      Masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a ( 23-35 H / 644-656 M )
Usman bin Affan r.a atau usan bin affan bin Abi al-As bin Umayah bin Umawy al-quraisyi, dipanggil Abu Abdullah, dan mendapat gelar zu al-Nuirain ( pemilik dua cahaya ), dan beliau adalah khalifah yang ke tiga dari pemerintahan khulafaurrasyidin, dan juga beliau adalah seorang dari beberapa orang terkaya diantara sahabat nabi. Kekayaanya membantu terwujudnya islam dibeberapa peristiwa penting.
Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon-pohon, buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.dilaporkan untuk mengamankan zakat dari gangguan dan masalah pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa pengumpul yang nakal, khalifah Usman bin Affan mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksirkan kepemilikanya sendiri. Dalam hubunganya dengan zakat, dalam sambutan Ramadhan biasanya beliau mengingatkan , “ lihatlah, bulan pembayaran zakat telah tiba. Barang siapa yang memiliki property dan hutang biarkan dia untuk mengurangi dari pada yang ia milikinya, apa yang dia hutang dan membayar zakat untuk property yang masih tersisa ‘’, ia juga mengurangi zakat dari pension. Tabri menyebutkan ketika menjadi khalifah, Usman bin affan menaikan pensiunan sebesar seratus dirham, tetapi tidak ada rincianya. Dia juga menambahkan santunan dengan pakaian, selain itu ia memperkenalkan kebiasaan membagikan makanan di masjid untuk orang-orang menderita, pengembara, dan orang miskin.
Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pesiun dan membangun diwilayah taklukan baru, dibutuhkan dana tambahan. Untuk itu Usman bin affan r.a membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti guberbur mesir, busra, Assawad, dan lain-lain digantikan dengan orang-orang baru.
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan salama enam tahun berakhir kekhalifahan Usman bin affan, namun ada hal-hal yang dilakukan oleh khlifah Usman bin affan, diantaranya adalah :
1.       Pembangunan pengairan.
2.       Pembentukan oraganisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
3.       Pembangunan gedung pengadilan, guna menegakkan hukum.
4.       Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa pemerintahan Umar bin khatab r.a dari Sembilan juta menjadi lima puluh juta dirham.
Akhir hyat Usman diawali ketika pada saat barbagai utusan dari khufah, basrah, dan mesir datang menemui Usman bin affan agar memecat gubernurnya yang notabene adalah kerabat-kerabat sendiri, tatapi Usman menolak. Mereka kemudian mengepung rumah Usman dan menuntut pengunduran diri, dan Usman juga menolak. Pengpungan berjalan sampai beberapa hari, sebagian dari mereka memaksa masuk ke dalam rumah untuk kemudian membunuhnya. Ini terjadi pada bulan Dzulhijjah 35 H / 17 juni 656 M, pada usia 82 tahun.

D.      Kekhalifahan Ali bin Abi thalib r.a ( 35-40 H / 656-661M ).
Setelah terbunuhnya Usman, maka anarki di ibu kota Negara dan pada hari kelima, Ali bin abi thalib dengan suara bulatnya terpilih sebagai khalifah untuk menggantikan Usman bin Affan. Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya.[6] Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
1.       Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
2.       Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
3.       Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
4.       Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.
Daftar pustaka :
·         Chamid, Nur. 2000. Jejak langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: pustaka pelajar.
·         Karim, Adiwarman A.A. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
·         Khalil, Jafril. 2010. Jihad Ekonomi islam.jakarta : Gramata Publishing.
·         Mujahidin, Akhmad. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
·         Rivai, veithzal. 2012. Islamic marketing; membangun dan mengembangkan bisnis dengan praktik marketing Rasulullah saw. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.


[1] Waktu kelahiran Rasulullah saw , baik hari, tanggal, bulan ataupun tahunya terdapat perbedaan. Lihat Abdullah al-mustafa al-marghi, pakar-pakar fiqih, sepanjang sejarah ( Yogyakarta : LKPSM, 2001 ), 25.
[2] Adi warman A.karim, sejarah pemikiran ekonomi islam, 30.
[3] Rasiam, pembaharuan kebijakan fiskal ( fiscal policy ) di indonesia. http://rasiam.multiply.com/journal/item/11.
[4] Sesuatu yang revolusioner yang dilakukan oleh Rasulullah saw adalah pembentukan lembaga penyimpanan yang disebut baitul maal. Apa yang dilaksnakan oleh rasul adalah proses penerimaan pendapatan dan pembalanjaan yang transparan yang bertujuan apa yang disebut sekarang ini sebagai welfare oriented. Ini sangat asing pada waktu itu, karena umumnya pajak yang dikumpulkan oleh engusaha di kerajaan-kerajaan tetangga sekitar jazirah arab seperti romawi dan Persia umumnya dikumpulkan oleh seorang menteri dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kaisar dan raja. Lihat, Muhammad, dasar-dasar keuangan islam, ( Yogyakarta : ekonisia, 2004 ),5.
[5] Jamil ahmad, seratus muslim terkemuka ( Jakarta: pustaka firdaus, 2000 ),12.
[6] Jejak langkah sejarah pemikiran ekonomi islam, Nur Chamid, 2000, hal.99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar