PT Perdana di Semarang memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
Penghasilan Dalam Negeri Rp400.000.000
Penghasilan dari LN (tarif pajak 20%) Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
- menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri Rp400.000.000
penghasilan dari luar negeri Rp200.000.000
Penghasilan neto Rp600.000.000
- menghitung total PPh terhutang
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp500.000.000 = Rp150.000.000
Pajak terhutang = Rp162.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(penghasilan LN : total penghasilan) x total PPh terutang
(Rp200.000.000 : Rp600.000.000) x Rp162.500.000 = Rp54.166.666,61
- menghitung PPh yang terutang atau dipotong di LN:
20% x Rp200.000.000 = Rp40.000.000
Dari perhitungan tersebut di atas kredit pajak LN yang diperbolehkan adalah sebesar Rp40.000.000 atau sebesar PPh yang terutang atau dibayar di LN. Jumlah ini diperoleh dengan membandingkan penghitungan PPh maksimum yang boleh dikreditkan dengan PPh yang terutang atau dibayar di LN, kemudian dipilih jumlah yang terendah.
Penghitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di dalam negeri
PT Adinda berkedudukan di Indonesia memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2006 sebagai berikut:
- Di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp600.000.000 (tarif pajak yang berlaku adalah 30%)
- Di dalam negeri menderita kerugian sebesar Rp200.000.000
Penghitungan PPh pasal 24 adalah sebagai berikut:
- menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan kena pajak dari negara A Rp600.000.000
kerugian usaha dalam negeri ( 200.000.000)
jumlah penghasilan neto Rp400.000.000
- menghitung total PPh terutang:
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 300.000.000 = Rp 90.000.000
Jumlah pajak terutang Rp102.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
(Rp600.000.000 : Rp400.000.000) x Rp102.500.000 = Rp153.750.000
- menghitung PPh yang dipotong/dibayar di LN
30% x Rp600.000.000 = Rp180.000.000
Kredit pajak yang diperbolehkan (PPh pasal 24) adalah Rp102.500.000. jumlah ini diperoleh dengan membandingkan perhitungan PPh maksimum yang dapat dikreditkan dengan PPh yang sesungguhnya dibayarkan/terutang di LN dan total pajak yang terutang.
Perhitungan PPh pasal 24 jika terjadi kerugian usaha di LN
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
- di negara X memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
- di negara Y menderita kerugian sebesar Rp500.000.000 (tarif pajak yang berlaku) 25%.
- Di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp500.000.000
Perhitungan kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut:
- menghitung penghasilan total kena pajak
penghasilan dari negara X berupa laba usaha Rp300.000.000
penghasilan dari dalam negeri berupa laba usaha Rp500.000.000
jumlah penghasilan neto Rp800.000.000
- menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp700.000.000 = Rp210.000.000
Jumlah total PPh yang terutang Rp222.500.000
- menghitung PPh maksimal yang bisa dikreditkan
(Rp300.000.000 : Rp800.000.000) x Rp222.500.000 = Rp83.437.500
- menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
40% x Rp300.000.000 = Rp120.000.000
Dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah Rp83.437.500.
Perhitungan PPh pasal 24 jika penghasilan LN berasal dari beberapa negara
PT Kartika berkedudukan di Jakarta pada tahun pajak 2006 memperoleh penghasilan bersih sebagai berikut:
- di negara A memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp200.000.000 (tarif pajak yang berlaku 25%)
- di negara B memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp300.000.000 (tarif pajak yang berlaku 30%)
- di negara C memperoleh penghasilan berupa laba usaha sebesar Rp400.000.000 (tarif pajak yang berlaku 40%)
- di dalam negeri memperoleh laba usaha sebesar Rp100.000.000
- menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasilan dari negara A Rp 200.000.000
penghasilan dari negara B Rp 300.000.000
penghasilan dari negara C Rp 400.000.000
penghasilan dari dalam negeri Rp 100.000.000
total penghasilan kena pajak Rp1.000.000.000
- menghitung total PPh terutang
10% x Rp50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp900.000.000 = Rp270.000.000
Total pajak terutang Rp282.500.000
- menghitung PPh maksimum yang dapat dikreditkan
dari negara A = (Rp200.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp56.500.000
dari negara B = (Rp300.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp84.750.000*
dari negara C = (Rp400.000.000 : Rp1.000.000.000) x Rp282.500.000 = Rp113.000.000*
- menghitung PPh yang dibayar atau terutang di LN
PPh terutang di negara A = 20% x Rp200.000.000 = Rp 40.000.000*
PPh terutang di negara B = 30% x Rp300.000.000 = Rp 90.000.000
PPh terutang di negara C = 40% x Rp400.000.000 = Rp160.000.000
Dari perhitungan di atas kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah
Dari negara A Rp 40.000.000
Dari negara B Rp 84.750.000
Dari negara C Rp113.000.000
Total kredit pajak LN Rp237.750.000
Pengurangan/pengembalian pajak penghasilan luar negeri
Dalam hal terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di LN, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil daripada kredit pajak LN semula, maka selisihnya ditambahkan pada pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wp dalam negeri pada tahun terjadinya pengurangan atau pengembalian tersebut.
Perubahan besarnya penghasilan luar negeri
Apabila terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dikumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.
- jika karena perubahan tersebut, menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak yang terutang atas penghasilan luar negeri menjadi lebih besar daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak yang terutang di LN menjadi kurang bayar, maka terdapat kemungkinan pajak penghasilan di Indonesia juga kurang bayar. Sesuai dengan pasal 8 UU No. 16 tahun 2000 tentang ketentuan Umum dan tatacara perpajakan, apabila WP membetulkan sendiri SPT yang mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
- Apabila karena pembetulan SPT tersebut, menyebabkan penghasilan dan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri menjadi lebih kecil daripada yang dilaporkan dalam SPT tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih di bayar, yang akan mengakibatkan pajak penghasilan yang terutang di Indonesia menjadi lebih kecil, sehingga pajak penghasilan menjadi lebih dibayar. Atas kelebihan bayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Contoh:
Berikut ini data yang berhubungan dengan penghitungan PPh pasal 24 pada tahun 2006:
- penghasilan di luar negeri (sesuai SPT) Rp 800.000.000
- penghasilan dari dalam negeri Rp1.000.000.000
- penghasilan di luar negeri (setelah koreksi di luar negeri) Rp1.000.000.000
- tarif pajak di luar negeri 40%
- PPh pasal 25 Rp200.000.000
SPT disampaikan pada 30 Maret 2007 dan pembetulan dilakukan pada bulan mei 2007.
PPh sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai berikut:
SPT | Pembetulan |
Penghasilan Luar Negeri 800.000.000
Penghasilan DN 1.000.000.000
Penghasilan Kena Pajak 1.800.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 = 5.000.000
15% x 50.000.000 = 7.500.000
30% x 1.700.000.000 = 510.000.000
PPh terutang 522.500.000
Kredit pajak LN=
(0,8M : 1,8 M) x
522.500.000= 232.222.222
Harus di bayar
di Indonesia 290.277.778
PPh Psl 25 200.000.000
PPh Psl 29 90.277.778
| Penghasilan LN 1.000.000.000
Penghasilan DN 1.000.000.000
Penghasilan KP 2.000.000.000
PPh terutang:
10% x 50.000.000 = 5.000.000
15% x 50.000.000 = 7.500.000
30% x 1.900.000.000 = 570.000.000
PPh terutang 582.500.000
Kredit pajak LN:
(1M : 2M) x
582.500.0 291.250.000
PPh di bayar di Ind 291.250.000
PPh psl 25 200.000.000
PPh psl 29 91.250.000
Masih harus dibayar:
- kekurangan psl 29 972.222
- bunga 2×2%x972.222 38.888,88
1.011.110,88
|
Latihan 1
PT ABC pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
Penghasilan beruba laba usaha di dalam negeri Rp300.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara A Rp200.000.000. Penghasilan berupa laba usaha dari negara B Rp400.000.000 dan rugi usaha dari negara C Rp250.000.000. Jika tarif pajak yang berlaku di negara A, B dan C masing-masing 20%, 30% dan 40%. Hitung PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia!
- menghitung total penghasilan kena pajak:
penghasian dari DN Rp300.000.000
penghasilan dari neg A Rp200.000.000
penghasilan dari negara B Rp400.000.000
total penghasilan kena pajak Rp900.000.000
- menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000 Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 Rp 7.500.000
30% x Rp800.000.000 Rp240.000.000
Total pajak terutang Rp252.500.000
- menhitung maksimal kredit pajak yang diperbolehkan:
di neg A = (200.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp 56.111.106
di neg B = (400.000.000 : 900.000.000) x Rp252.500.000 = Rp112.222.212
- pajak yang dibayarkan atau terutang di LN:
di Negara A 20% x Rp200.000.000 Rp 40.000.000
di Negara B 30% x Rp400.000.000 Rp120.000.000
dari perhitungan di atas maka kredit pajak (PPh pasal 24) adalah:
dari Neg A Rp 40.000.000
dari Neg B Rp112.222.212
total Rp 152.222.212
Latihan 2
PT Kartika pada tahun 2006 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
- dari laba usaha di dalam negeri Rp500.000.000
- dari negara A berupa laba usaha Rp250.000.000
- dari negara B rugi Rp400.000.000
- dari negara C berupa laba usaha Rp300.000.000
Hitung PPh pasal 24 jika tarif pajak di negara A, B dan C masng-masing 20%, 25% dan 35%
- menghitung total penghasilan kena pajak
penghasilan dari dalam negeri Rp 500.000.000
penghasilan dari negara A Rp 250.000.000
penghasilan dari negara C Rp 300.000.000 (+)
total penghasilan kena pajak Rp1.050.000.000
- menghitung total pajak terutang
10% x Rp50.000.000 Rp 5.000.000
15% x Rp50.000.000 Rp 7.500.000
30% x Rp950.000.000 Rp285.000.000 (+)
Total pajak terutang Rp297.500.000
- menghitung maksimal pajak yang dapat dikreditkan
- dari negara A = (250.000.000 : 1.050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp70.833.332
- dari negara C = (300.000.000 : 1050.000.000) x Rp297.500.000 = Rp85.000.000
- menghitung pajak yang dipotong atau dibayar di luar negeri
dari neg A 20% x Rp250.000.000 Rp50.000.000
dari negara C 35% x Rp300.000.000 Rp105.000.000
dari perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah:
- dari negara A Rp 50.000.000
- dari negara C Rp 85.000.000 (+)
Total kredit pajak pasal 24 Rp135.000.000
sumber :
kenapa 15% pengalinya 50 juta bukan 250.000 ?
BalasHapus