PEMBUKA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA..
SEMOGA APA YANG SAYA TULIS INI DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA..
SELAMAT MEMBACA

Senin, 13 Mei 2013

EKONOMI DAN KEADILAN


Antara ekonomi dan keadilan terjalin hubungan yang erat, karenanya keduanya berasal dari sumber yang sama. Sumber itu adalah masalah kelangkaan. Ekonomi timbul karena ketebatasan sumber daya. Barang yang tersedia selalu langka dank arena itu kita akan mencarikan untuk membagikannya atau mendistriusikannya dengan paling baik.
Barang yang tersedia dalam keadaan melimpah ruah tidak mungkin akan muncul masalah ekonomi karena barang itu tidak akan diperjual belikan dan akibatnya tidak akan diberikan harga ekonomi sebagai ilmu yang akan didefinisikan sebagai berikut. “Ekonomi adalah studi tentang cara bagaimana masyarakat menggunakan sumber daya yang langka untuk memproduksikan komoditas-komoditasnya yang berharga dan mendistribusikannya antara orang-orang yang berbeda Ekonom dan politikus dari Belgia Mark Eyskens, menyajikan definisi yang senada ; ilmu ekonomi tak lain adalah refleksi tentang cara manusia menggunakan dengan optimal sarana-sarana yang mengemukakan lebih banyak definisi.
Seandinya tidak ada kelangkaan, tidak akan ada ekonomi. Tetapi hal yang sama dapat dikatakan juga tentang keadilan (atau sekurang-kurangnya tentang tipe keadilan yang paling penting yaitu keadilan tributif);

Selama barang yang tersedia dalam keadaan yang melimpah tidak bisa memunculkan masalah keadilan. Masalah keadilan atau ketidakadilan baru muncul jika tidak bersedia barang cukup bagi semua orang yang akan menginginkannya. Adil tidaknya suatu keadaan selalu terkait juga dengan kelangkaan. Tetapi untuk menyadari pentingnya keadilan (dan ekonomi) dalam situasi dunia yang sekarang. Perlu kita ingat bahwa hampir tidak ada lagi barang yang tidak langka.
S.1. Hakikat Keadilan
Di jaman Kekaisaran Roma dan malah mempunyai akar-akar lebih tua bagi(3). Orang-orang Roma kuno yang terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (lus Romanum) , yang lebih dikagumi dan pelajaran yang sekarang ini juga, bukan saja oleh prasejarahwan tetapi juga oleh para ahli hukum. “Definisi” yang akan dimaksudkan ini yang justru akan dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma. Ulpianus yang dalam hal ini mengutip orang yang bernama Celcus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekalai sebagai “Tribuere cuiqe sum” terutama kata ketiga kalimat bahasa latin yang tidak mudah untuk diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris terjemahan itu akan berbunyi “To give everbody his own” atau dalam bahasa Indonesia “Memberikan kepada setiap orang yang dia empunya”
Penjelasan hukum Roma tentang keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. “hak” yang merupakan pengertian modern yang belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah “Hak” mengalami suatu perkembangan yang berbelit-belit dan baru akan diterima dalam arti seperti kita kenal sekarang pada akhir abad ke – 17(4).
Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu di tandai oleh other-directedness (J. Finnis).
Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia untuk itu diperlakukan sekurang-kurangnua dua orang manusia bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperan lagi.
Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja keadilan mengiat kita sehingga kita mempunyai kewajiban dan ciri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi.
Menekankan bahwa konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alasan keadilan kita selalu harus atau wajib memberikan sedangkan kalau kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya.
Ketiga keadilan menuntut persamaan (equality), atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali.
Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang. Dewi Iustitia yang memegang timbangan dalam tanganya, dalam mitologi Romawi digambarkan juga dengan matanya yang tertutup dengan kain. Sifat yang terakhir ini akan menunjukkan kepada ciri ketiga. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.
  1. Pembagian Fisik
Pembagian ini disebut klasik karena mempunyau tradisi yang panjang Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak Filsuf dan teolog besar. Thomas Aquinas (1225-1274) Thomas Aquinas sendiri pada umumnya mendasarkan pandangan filosofinya atas pemikiran Aristoteles (384-322M) dan dalam hal masalah keadilan juga demikian.
    1. Keadilan umum (general justice) , berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberikan kepada masyarakat (secara kongkret berarti : negara) apa yang akan menjadi haknya. Keadilan yang umumnya ini akan menyajikan landasan untuk paham common good (kebaikan umum atau kebaikan bersama). Karena adanya common good kita harus menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Hal ini yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar karena dasarnya adalah keadilan.
    2. Keadilan distributif (distributive justice), berdasarkan keadialan ini negara (secara kongkret berarti : pemerintahan) harus dan akan membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggotanya masyarakat dalam bahasa Indonesia bisa dipakai nama “Keadilan membagi” diantaranya hal-hal yang akan dibagi oleh negara kepada warga ada hal-hal yang enak untuk didapatkan dan ada hal-hal yang justru tidak enak kalau kena.
    3. Keadilan komutatif (commutative Justice), berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya hal itu akan berlakunya pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan haknya Hal itu akan berlaku pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan haknya kepada individu lain, melainkan juga kelompok satu kepada kelompok yang lain. Dalam konteks bisnis yang misalnya, ha lini bahwa perusahaan harus berlaku adil terhadap perusahaan yang lain. Dalam Bahasa Indonesia bisa dipakai juga dengan nama “Keadilan tukar menukar” Keadilan Komutatif manjadi fundamennya jika orang akan mengadakan perjanjian atau kontrak. Karena prinsip yang etis “janji harus ditepati” yang berakar dalam keadilan. Keadilan komutatif dilanggar antara lain dengan mencuri dan tidak akan mengembalikan apa yang dipinjamnya, menjelekkan nama baik seseorang, melukai atau membunuh seseorang.
  1. Pembagian Pengarang Modern
Sebagai contoh kedua kami mengajukan pembagian keadilan yang dikemukakan oleh beberapa pengarang modern tentan etis bisnis, khusunya John Boatrigth dan oleh beberapa pengarang yang modern tentang etis bisnis, khususnya John Boatrigth dan Manuel Velasquez(8). Mereka pun menandaskan bahwa pembagian itu akan melanjutkan pemikirannya Aristoteles dari situ dan akan sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran Aristoteles dalam teori keadilan.
    1. Keadilan distributif (distributive justice) yang akan dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benfits and burdens hal-hal yang enak untuk didapatkan maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil
    2. Keadilan retributif (retributive justice), berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah hukuman atau denda yang akan diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Dasar etis untuk menghukum sudah lama dibicarakan dalam filsafat dan menimbulkan diskusi-diskusi yang rumit (9). Hal itu akan berlaku di bidang kehakiman, tetapi juga dalam lingkup terbatas seperti perusahaan. Tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil(10). (a) Orang atau instansi yang dikukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. (b) harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. (c) Hukuman harus konsisten dan proposional dengan pelanggaran yang dilakukan.
    3. Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice) menyangkut juga kesalahan yang dilakukan tetapi menurut aspek lain. berdasarkan keadilan ini orang yang akan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.
Supaya kewajiban kompensasi ini yang berlaku, perlu dipenuhi juga tiga syarat
(a) Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah satu atau disebabkan kelalaian. (b) Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian. (c) Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas
  1. Keadilan Individu dan Keadilan Sosial
Pembagian ketiga ini merupakan pembagian tersendiri yang tidak bertumpang tindih dengan pembagian-pembagian sebelumnya bagi kita di negara berideologi Pancasila, keadilan sosial tentu akan mempunyai makna sendiri. Dalam rangka teori keadilan, pengertian “Keadilan Sosial” sering dipersoalkan dan diliputi ketidakjelasan cukup besar. Ada yang akan menganggap keadilan sosial sebagai nama lain untuk keadilan distributif. Ada pemikiran lain justri yang berpendapat bahwa keadilan sosial harus dibedakan dari keadilan distributif.
Cara yang paling baik untuk menguraikan keadilan sosial adalah membedakannya dengan keadilan individual(12). Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaanya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual juga tergantung pada kemauan dan keputusan satu orang (atau bisa juga beberapa orang) saja dalam pelaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat di bidang sosial – ekonomi, politik, budaya, dan sebagainya. Keadilan sosial tidak akan terlaksana, kalau struktur-struktur masyarakatnya tidak memungkinkan. Karena itu disini orang berbicara juga tentang ketidakadilan struktual dan kemiskinan struktual. Pada kenyataanya ketidakadilan sosial. Baru jika struktur-sturktur masyarakat yang tidak akan menghasilkan keadaan yang adil, dirasakan adanya masalah keadilan sosial.
Keadilan sosial yang dapat ditempatkan juga dalam kerangka dan pengertian tentang keadilan yang akan menjadikan titik tolak kita. Kalau kita mengerti tentang keadilan sebagai “Memberikan kepada setiap orang yang akan menjadi haknya”. Maka keadilan sosial terwujud, bila hak-hak sosial yang menjadi haknya akan terpenuhi. Setiap orang mempunyai hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan dan hak-ak sosial lain. keadilan sosial terlaksana, bila hak-hak sosial terpenuhi keadilan individual terlaksana. Bila hak-hak individu akan terpenuhi(13). Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh lebih mudah untuk dilaksanakan, bila hak-hak individual terpenuhi. Tetapi perlu diakui keadilan individual jauh lebih mudah untuk dilaksanakannya ketimbang keadilan sosial.
S.3. Keadilan Distributif pada Khususnya
Dalam teori etika yang modern, sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif; prinsip formal dan prinsip material.(14)Prinsip formal hanya ada satu. Prinsip formal ini yang akan mempunyai tradisi yang lama sekali, karena sudah ditemukan pada Aristoteles. Dirumuskan dalam bahasa Inggris prinsip formal ini yang akan berbunyi “Equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally”. Equals bisa dimengerti sebagai “orang-orang yang sama” kasus-kasus yang sama, dan sebagainya jadi prinsip formal akan menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang sama. Boleh saja diperlakukan dengan cara tidak sama.
Prinsip-prinsip material keadilan distributif melengkapi prinsip formal Prinsip-prinsip material akan menunjukkan kepada salah satu aspek yang relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh berbagai orang. Kalau prinsip formal dan budaya hanya ada satu. Prinsip material ada beberapa Beauchamp dan Bowie(15). Menyebutkan enam prinsip berikut ini.
Keadilan distributif terwujud, kalau diberikan :
  1. Kepada setiap orang bagian yang sama
  2. Kepada setiap orang sesuai dengan kebutuhan individualnya
  3. Kepada setiap orang sesuai dengan haknya
  4. Kepada setiap orang sesuai dengan usaha individualnya
  5. Kepada setiap orang sesuai dengan kontribusinya kepada masyarakat
  6. Kepada setiap orang sesuai dengan jasanya
Di bawah ini mana yang akan dijelaskan keenam prinsip material keadilan distributif tadi, dengan cara yang khusus memperhatikan konteks dalam ekonomi dan bisnis.
  1. Bagian yang sama
Menurut prinsip ini kita membagi dengan adil, jika kita membagi rata-rata kepada semua orang yang berkepentingan diberikan bagian yang sama.
  1. Kebutuhan
Prinsip kedua menekankan bahwa kita berlaku adil, bila kita membagi sesuai dengan kebutuhan / ibu rumah tangga yang membagi nasi dengan memberikan kepada semua anggota keluarga dan porsi yang sama, belum tentu berlaku adil. Mengapa ? Karena kebutuhan mereka tidak akan sama.
  1. Hak
Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan yang pada umumnya termasuk keadilan distributif.
  1. Usaha
Prinsip keempat ini perlu dipertimbangkan juga dalam pembagian yang adil. Mereka yang akan mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan, pantas diperlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
  1. Kontribusi kepada Masyarakat
Pejabat tinggi boleh saja diperlakukan dengan cara lain dari orang biasa karena kontribusinya kepada masyarakat lebih besar.
Namun demikian prinsip ini harus dipakai dengan ekstra hati-hati dan mudah disalahgunakan karena terlalu banyak orang menganggap bahwa dirinya sangat penting dan dengan melanggar prinsip formal keadilan distributif.
  1. Jasa
Menurut prinsip ini jasa akan menjadi alasan juga untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain. Dalam konteks ekonomi dan bisnism jasa terutama dalam bentuk prestasi.
Berdasarkan prinsip-prinsip material ini telah dibentuk beberapa teori keadilan distributif.
  1. Teori Egalitarianisme
Teori Egalitarianisme didasarkan atas prinsip pertama. Mereka berpendapat bahwa kita membagi dengan adil, bila semua orang yang akan mendapatkan bagian yang sama (equal) Membagi dengan adil yang berarti membagi rata “Sama rata Sama rasa” merupakan sebuah semboyan Egalitarianisme yang khas jika karena alasan apa saja tidak semua orang mendapatkan bagian yang sama menurut Egalitarianisme pembagian itu adil betul.
  1. Teori Sosialistis
Teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Secara kongkret, sosialisme terutama memikirkan masalah-masalah pekerjaan bagi kaum buruh dalam konteks industrialisasi dalam teori sosialistisme tentang keadilan, terkenal adalah prinsip yang oleh Karl Marx (1818-1883) diambil alih dari sosialis Prancis, Louis Blanc (1811-1882) “From each according to his ability, to each according to his needs” Bagian yang pertama dari prinsip ini berbicara tentang bagaimana burdens harus dibagi hal-hal yang akan menutut pengorbanan. Sedangkan bagian kedua akan menjelaskan bagaimana benefitsharus dibagi dengan hal-hal yang enak untuk mendapatkan. Hal-hal yang berat harus dibagi sesuai dengan kemampuan.
  1. Teori Liberalistis
Liberalisme justru akan menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena manusia adalah makhluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu yang bersangkutan. Yang tidak akan berusaha tidak akan mempunyai hak yang pula untuk memperoleh sesuatu. Liberalisme menolak sebagai sangat tidak etis dengan sikap Free rider benalu yang menumpang pada usaha orang lain tanpa mengeluarkan air keringat sendiri. Orang seperti itu tidak mengakui hak sesamanya untuk menikmati hasi jerih payahnya.
Dalam teori liberalisme tentang keadilan distributif digaris bawahi pentingnya dari prinsip 3 (hak) prinsip 4 (usaha) tapi secara khusus prinsip 6 (jasa atau prestasi) terutama prestasi mereka lihat sebagai perwujudan pilihan bebas seseorang.
S.4. John Rawis tentang Keadilan Distributif
John Rawis dilahirkan di Baltimore, Maryland Amerika Serikat, tahun 1921. pendidikannya di bidang ekonomi dan filsafat. Sesuai dengan perang dunia II ia mengajar sebagai profesor filsafat berturut-turut di Universitas Priceton, Universitas Cornell dan Massachusets Institute of Technology. Dari tahun 1962 ia akan mengajarkan di Universitas Hervard sampai memasuki masa pensiunnya Bukunya yang termasyhur berjudul A Theory of Justice (1971) salah satu buku filsafat dari abad ke 20 yang paling banyak ditanggapi dan akan dikomentari, bukan saja kalangan filsafat. Yang ditanggapi dan akan dikomentari bukan saja kalangan filsafat melainkan juga diluarnya seperti para ahli ekonomi dan politik.
Kadang-kadang pandangan Rawis tentang keadilan disebut egalitaritasme. Hal itu pasti tidak boleh dimengerti dalam arti egalitaritasme radikal Tetapi titik tolaknya memang egalitaritasme (prinsip material pertama). Rawis berpendapat kita akan membagi dengan adil dalam masyarakat jika kita membagi rata-rata kecuali ada alasan untuk membagi dengan cara lain.
Menurut Rawls yang termasuk nilai-nilai sosial primer adalah :
  1. Kebebasan-kebebasan dasar, seperti kebebasan mengemukakan pendapat kebebasan hati nurani dan kebebasan berkumpul, integritas pribadi dan kebebasan politik
  2. Kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi ;
  3. Kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dan posisi-posisi tanggung jawab
  4. Pendapat dan milik
  5. Dasar sosial dari harga diri (Self-respect)
Metode yang serupa harus kita pakai juga untuk menentukan prinsip-prinsip keadilan distributif. Guna dan akan merumuskan prinsip-prinsip ini kita harus memasuki the original positions atau posisi asali. Dalam posisi asali itu kita tidak tahu bagaimana nasib kita tidak tahu bagaimana nasib kita masing-masing dalam masyarakat nanti.
Menurut Rawls, sambil berada dalam posisi asal kita dapat menyetujui prinsip-prinsip keadilan berikut ini.
Prinsip pertama :
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan-kebebasan yang paling luas yang dapat dicocokkan dengan kebebasan-kebebasan sejenis untuk semua orang dan
Prinsip Kedua :
Ketikdaksamaan sosial dan ekonomis diatur demikian rupa sehingga :
  1. Menguntungkan terutama orang-orang yang minimal beruntung, dan serentak juga
  2. Melekat pada jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang terbuka bagi semua orang dalam keadaan yang akan menjamin persamaan peluang yang fair(17).
S.5. Robert Nozick Tentang keadilan Distributif
Walaupun menjadi rekan sekerja sebagai profesor Filsafat di Universitas Hevard juga dalam pemikiran tentang keadilan Robert Nozick (1938-) bisa dilihat sebagai antipode Rawls yang terutama menjadi sasaran kritiknya adalah prinsip perbedaan dari Rawls nama Nozick menjadi terkenal karena bukunya Anarchy State and Utopia (1974) yang akan menurut pemikiran liberalitisnya tentang keadilan. Teorinya tentang keadilan distributif disebutnya“Entitlement theory” kata “Entitlement” yang mudah dialihbahasakan dengan tepat, barangkali bisa kita terjemahkan sebagai “Landasan hak” menurut Nozick kita akan memiliki sesuatu dengan adil, jika pemilikan itu berasal dari keputusan bebas yang mempunyai landasan hak. Disini ada tiga kemungkinan yang akan mengeluarkan tiga prinsip.
Pertama prinsip “Original acquisitions” kita akan memperoleh sesuatu untuk pertama kali dengan – misalnya – memproduksi hal itu. Kedua prinsip “Transfer” kita akan memiliki sesuatu karena akan diberikan oleh orang lain. ketiga prinsip “rectifications of injustice” kita mendapatkan seuatu kembali yang dulunya kalau kita akan memiliki sesuatu dnegan adil karena landasan hak – misalnya kita akan membeli sebidang tanah atau kita dihadiahkan oleh orang lain – kita akan menjadi pemilik yang sah dan terserah pada kita saja mau diapakan milik kita itu.
Nozick mempunyai dua keberatan mendasar terhadap prinsip-prinsip (material) keadilan distributif yang tradisional. Prinsip-prinsip itu akan bersifat ahtoris dan mempunyai pola yang akan menentukan sebelumnya (Patterned). Dengan memandang kedua keberatan ini kita akan dapat memahami posisi Nozick sendiri dengan lebih baik. Ketiga prinsip Nozick yang merupakan prinsip histories artinya mereka tidak hanya saja melihat hasil pembagian tetapi mempertanggungjawabkan juga proses yang melandaskan pembagian atau kepemilikan.
Kesimpulan Nozick adalah bahwa keadilan ditegakkan, jika diakui bakat-bakat dan sifat-sifat pribadi beserta segala konsekuensinya (Seperti hasil kerja) sebagai satu-satunya landasan hak (entitlement) jika kita ingin merumuskan prinsip menurut bentuk tradisionalnya, hanya bisa kita katakan :
“ Dari sikap orang yang sesuai dengan apa yang akan dipilihnya, kepada setiap orang sesuai dengan apa yang dihasilkan sendiri (barangkali dengan bantuan orang lain berdasarkan kontrak) apa yang akan dipilih orang lain untuk melakukan bagi dia dan akan memberikan kepada dia dari apa yang sebelumnya (berdasarkan prinsip ini juga) diberikan kepada mereka sendiri dan belum mereka habiskan atau alihkan kepada orang lain”(18). Atau dirumuskan dengan lebih singkat “ dari setiap orang sebagaimana mereka akan pilih kepada orang sebagaimana mereka pilihkan.”
S.6. Keadilan Ekonomis
Keadilan yang akan memegang peranan yang penting dalam konteks ekonomi dan bisnis karena akan menyangkut barang yang diincar banyak orang untuk memiliki atau dipakai dalam jaman kita ditandai oleh perhatian besar untuk keadilan dalam relasi-relasi ekonomis yang akan dipandang dalam perpektif sejarah, pengertian “keadilan Ekonomis” tidak terlalu mendapatkan perhatian yang sama. Sejarahwan ide sosial dan politik yang bekebangsaan Kanada, C.B MaclPherson, berpendapat bahwa pengertian ini akan mengalami gerak pasang surut yang cukup mencolok dalam sejarah. Dalam jaman kuno keadilan ekonomis diberikan tempat yang penting . khususnya pada Aristoteles. Pemikiran ini dilanjutkan dalam masyarakat dan abad ekonomis yang dianggap sebagai sesuatu yang harus diusahakan, karena tidak timbul dengan otomatis, dan akan dianggap (Seperti keadilan pada umumnya) sebagai suatui nilai yang etis dalam jaman modern keadilan ekonomis tidak banyak diperhatikan sampai muncul lagi dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke – 19 dan berperan penting dalam demokrasi-demokrasi parlementer secara panjang abad ke 20.
Pada awalnya karyanya yang besar John Rawls menegaskan bahwa keadilan yang merupakan keutamaan khas untuk lembaga-lembaga sosial yang merupakan sama seperti pendirian keadilan yang merupakan ciri khas sebuah teori(23). Rupanya pendiri-pendiri Republik Indonesia memaksudkan hal yang serupa ketika mereka berbicara tentang masyarakat yang adil dan makmur Masyarakat yang makmur sekalipun belum diatur dengan baik kalau tidak ditandai keadilan. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa keadilan hanya merupakan sesuatu ciri sosial saja atau bahwa hanya masyarakat (Institusi sosial) bisa disebut adil dalam arti yang sesungguhnya.
Keadilan harus berperan pada tahap sosial maupun individual. Juga dalam konteks ekonomi dan bisnis. keadilan ekonomis harus diwujudkan dalam masyarakat tetapi keadilan merupakan juga keutamaan yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis secara pribadi. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai norma terpenting adalah keadilan.


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar