PEMBUKA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA..
SEMOGA APA YANG SAYA TULIS INI DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA..
SELAMAT MEMBACA

Kamis, 22 Januari 2015

KEADILAN DALAM PERUSAHAAN


KHARISTIAWAN FAJAR RESQI
13211973
4 EA 24

Keadilan berasal dari kata adil yang berarti benar dan patut atau tidak berat sebelah. Keadilan sudah menjadi kebutuhan setiap manusia. Disitu ada tuntutan hak yang sama untuk diperlakukan adil. Seorang anak ingin diperlakukan sama dengan saudara-saudara lainnya oleh orang tuanya. Misalnya dalam hal kesempatan pendidikan, berkomunikasi internal keluarga, kesamaan dalam memiliki asset dsb. Rakyat menuntut hak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dari pemerintah, dsb. Masih banyak contoh lainnya termasuk hak karyawan untuk diperlakukan adil oleh perusahaan.
norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Teori keadilan masih sangat berpengaruh atau berkaitan kepada suatu perusahaan terhadap para karyawannya. . Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan kondisi kerja yang layak. Perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan.

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topik penting dalam etika bisnis.

1.2 Rumusan Masalah

Permasalahan yang diangkat dari penulisan ini adalah:
Apakah teori keadilan masih sangat berpengaruh atau berkaitan kepada suatu perusahaan terhadap para karyawannya?

1.3 Batasan Masalah

Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yang hanya mengenai hubungan antara teori keadilan dengan suatu perusahaan terhadap para karyawannya, sehingga perusahaan dapat memberikan tanggung jawab sosial yang berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.

1.4 Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk menyadarkan masyarakat khususnya buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.

1.5 Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi penulis:
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi pembaca:
Penulisan ini bisa dijadikan salah satu acuan bagi penulis lain yang ingin melakukan penelitian sejenis.

1.6 Metode Pengumpulan Data

Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.

PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Keadilan

Di jaman Kekaisaran Roma dan malah mempunyai akar-akar lebih tua bagi. Orang-orang Roma kuno yang terkenal dengan menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (lus Romanum) , yang lebih dikagumi dan pelajaran yang sekarang ini juga, bukan saja oleh prasejarahwan tetapi juga oleh para ahli hukum. “Definisi” yang akan dimaksudkan ini yang justru akan dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma. Ulpianus yang dalam hal ini mengutip orang yang bernama Celcus, menggambarkan keadilan dengan singkat sekalai sebagai “Tribuere cuiqe sum” terutama kata ketiga kalimat bahasa latin yang tidak mudah untuk diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris terjemahan itu akan berbunyi “To give everbody his own” atau dalam bahasa Indonesia “Memberikan kepada setiap orang yang dia empunya”.
Penjelasan hukum Roma tentang keadilan itu bisa diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya. “hak” yang merupakan pengertian modern yang belum dikenal dalam teks-teks kuno. Istilah “Hak” mengalami suatu perkembangan yang berbelit-belit dan baru akan diterima dalam arti seperti kita kenal sekarang pada akhir abad ke – 17.
Keadilan yaitu merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain atau keadilan selalu di tandai oleh other-directedness (J. Finnis). Masalah keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia untuk itu diperlakukan sekurang-kurangnua dua orang manusia bila pada suatu saat hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan sudah tidak berperan lagi.
Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan, jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja keadilan mengiat kita sehingga kita mempunyai kewajiban dan ciri khas yang khusus disebabkan karena keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Menekankan bahwa konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita akan memberikan sesuatu karena alasan keadilan kita selalu harus atau wajib memberikan sedangkan kalau kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita tidak akan wajib dan akan memberikannya.
Ketiga keadilan menuntut persamaan (equality), atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia berlaku adil terhadap semua orang. Dewi Iustitia yang memegang timbangan dalam tanganya, dalam mitologi Romawi digambarkan juga dengan matanya yang tertutup dengan kain. Sifat yang terakhir ini akan menunjukkan kepada ciri ketiga. Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.
Pembagian keadilan ini disebut klasik karena mempunyau tradisi yang panjang Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak Filsuf dan teolog besar. Thomas Aquinas (1225-1274) Thomas Aquinas sendiri pada umumnya mendasarkan pandangan filosofinya atas pemikiran Aristoteles (384-322M) dan dalam hal masalah keadilan juga demikian.
a. Keadilan umum (general justice)
berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberikan kepada masyarakat (secara kongkret berarti : negara) apa yang akan menjadi haknya. Keadilan yang umumnya ini akan menyajikan landasan untuk paham common good (kebaikan umum atau kebaikan bersama). Karena adanya common good kita harus menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi. Hal ini yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar karena dasarnya adalah keadilan.
b. Keadilan distributif (distributive justice)
berdasarkan keadialan ini negara (secara kongkret berarti : pemerintahan) harus dan akan membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggotanya masyarakat dalam bahasa Indonesia bisa dipakai nama “Keadilan membagi” diantaranya hal-hal yang akan dibagi oleh negara kepada warga ada hal-hal yang enak untuk didapatkan dan ada hal-hal yang justru tidak enak kalau kena.
c. Keadilan komutatif (commutative Justice)
berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya hal itu akan berlakunya pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan haknya Hal itu akan berlaku pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan haknya kepada individu lain, melainkan juga kelompok satu kepada kelompok yang lain. Dalam konteks bisnis yang misalnya, hal ini bahwa perusahaan harus berlaku adil terhadap perusahaan yang lain. Dalam Bahasa Indonesia bisa dipakai juga dengan nama “Keadilan tukar menukar” Keadilan Komutatif manjadi fundamennya jika orang akan mengadakan perjanjian atau kontrak. Karena prinsip yang etis “janji harus ditepati” yang berakar dalam keadilan. Keadilan komutatif dilanggar antara lain dengan mencuri dan tidak akan mengembalikan apa yang dipinjamnya, menjelekkan nama baik seseorang, melukai atau membunuh seseorang.
Pembagian keadilan yang dikemukakan oleh beberapa pengarang modern tentan etis bisnis, khusunya John Boatrigth dan oleh beberapa pengarang yang modern tentang etis bisnis, khususnya John Boatrigth dan Manuel Velasquez. Mereka pun menandaskan bahwa pembagian itu akan melanjutkan pemikirannya Aristoteles dari situ dan akan sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya peran Aristoteles dalam teori keadilan.
a. Keadilan distributif (distributive justice)
dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam pembagian klasik tadi. Benfits and burdens hal-hal yang enak untuk didapatkan maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan retributif (retributive justice)
berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah hukuman atau denda yang akan diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Dasar etis untuk menghukum sudah lama dibicarakan dalam filsafat dan menimbulkan diskusi-diskusi yang rumit. Hal itu akan berlaku di bidang kehakiman, tetapi juga dalam lingkup terbatas seperti perusahaan. Tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil. (a) Orang atau instansi yang dikukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. (b) harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. (c) Hukuman harus konsisten dan proposional dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice)
menyangkut juga kesalahan yang dilakukan tetapi menurut aspek lain. berdasarkan keadilan ini orang yang akan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan.

2.2 Landasan Teori

Pada teori keadilan Adam smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
a. Prinsip No harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
b. Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar. c. Keadilan sosial ala John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.

2.3 Metode Pengumpulan Data

Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.

2.4 Keadilan Terhadap Karyawan

Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
Dari masalah contoh diatas kita dapat mengamati bahwa teori keadilan masih sangat berpengaruh atau berkaitan kepada suatu perusahaan terhadap para karyawannya karena masih menyangkut dan memegang erat kepada teori yang telah dikemukakan oleh para ahli.

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan kondisi kerja yang layak. Perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.

3.2 Saran

Perlu adanya kesadaran dari dalam diri para karyawan dalam suatu perusahaan, keadilan yang diterapkan oleh suatu perusahaan bukanlah membanding-bandingkan karyawan satu dengan karyawan lainnya melainkan dinilai dari kinerja karyawan itu sendiri yang dapat mengedepankan professional sehingga mendapatkan keadilan dan memperoleh sesuatu yang lebih disbanding karyawan lain karena adanya suatu keadilan tersebut.

Daftar Pustaka
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
http://adieynugroho.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis-terhadap-karyawan.html

1 komentar: