PEMBUKA

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA..
SEMOGA APA YANG SAYA TULIS INI DAPAT BERMANFAAT BAGI ANDA..
SELAMAT MEMBACA

Minggu, 20 Januari 2013

mengeksplor koperasi dari hasil survei


makalah
mengeksplor koperasi


Mata kuliah               : EKONOMI KOPERASI
Dosen                                    : HADIR HUDIYANTO
Nama anggota          :

1.    BOBBY FEBRIANTO                                             11211511
2.    KHARISTIAWAN FAJAR RESQI                         13211973
3.    ALVITA PRIMA SARI                                             10211637
4.    SELLIA MARTIAYASA                                          18211379
5.    INEZENTIA W                                                          13211632
6.    SYAIFUL BAHAR                                                   16211978
7.    IGUSTI NGURAH AGUNG                                    13211419



Universitas Gunadarma
2012-2013

KATA PENGANTAR

Bissmillahirahmanirahim                                

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu
Rasa syukur patut kami panjatkan kehadirat ALLAH S.W.T yang telah mengijinkan dan memberi nikmat kemudahan kepada kami dalam menyusun dan menulis makalah Ekonomi Koperasi yang berjudul MENGEKSPLOR KOPERASI
Hal yang paling mendasar yang mendorong kami menyusun makalah ini adalah tugas dari mata kuliah Ekonomi Koperasi , untuk mencapai nilai yang memenuhi syarat perkuliahan.
Pada kesempatan ini kami semua mengucapkan banyak terimakasih yang tak terhingga atas bimbingan dosen dan semua pihak sehingga makalah ini dapat kami selesaikan dengan baik
Andai ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh




























Bekasi  , januari  2013





Kelompok penulis




PENDAHULUAN

Latar Belakang
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development".
Tujuan Kajian
1.Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi peran koperasi dalam menunjang ketahanan pangan berdasarkan perubahan kebijakan pemerintah
2. Menganalisis efektifitas perkembangan koperasi saat ini
3.  Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap simpan-pinjam di masyarakat yang meresahkan
4.  Merumuskan model alternatif yang dapat diimplementasikan oleh koperasi guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.


Ruang Lingkup
Ruang lingkup kajian ini meliputi beberapa aspek antara lain :
1. Keragaan distribusi pemodal ke pengusaha sesuai perubahan kebijakan yang ada.
2. Pelayanan koperasi terhadap kegiatan produksi oleh koperasi.
3. Pengembangan model koperasi menjadi salah satu bank simpan-pinjam dngan modal ringan
4. Kinerja kelembagaan koperasi dalam ketahanan ekonomi nasional
5. Pola koperasi/KUD dalam simpan-pinjam dirintis di beberapa daerah.
6.      Kebijakan daerah dan kebijakan nasional untuk perkembangan ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN



Berawal dari bank-bank konvensional yang meminjamkan uangnya ke berbagai orang yang membutuhkan modal untuk usahanya, di sanalah awal koperasi mulai berdiri yang berlandaskan kepentingan       bersama, Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.. Biasanya, bank-bank yang meminjamkan uangnya kepada seorang nasabah yang membutuhkan modal, mengambil bunga dari peminjam tersebut sangatlah besar bisa sampai 10% dari peminjamannya. 
Di sini lah Konflik antara pengusaha dan bank konvenisional di beberapa kota indonesia terjadi karena salah satu pihak memiliki kekuasaan dan perbedaan kepentingan masing-masing.
Oleh sebab itu lah maka koperasi TERANG MAKMUR JAYA membuka dirinya untuk menjadi salah satu koperasi yang memberikan pinjamannya kepada msayarakat dngan bunga yang sangat kecil yaitu 2,5 % per bulan.
Koperasi ini berdiri pada bulan Agustus tahun 2012 di Bekasi Selatan, tepatnya di  jl. KH Noer Ali No.41 A Bekasi , Kelurahan Kayu Ringin Raya. Meskipun koperasi ini baru berdiri beberapa bulan, namun sebetulnya koperasi ini adalah cabang dari koperasi Maju Arta yang berada di Jakarta yang sudah berdiri 4 tahun yang lalu. Koperasi Maju Arta sendiri sudah memiliki 7 cabang koperasi yang tersebar di daerah JADETABEK. Dalam kegiatannya, koperasi ini bergerak di bidang simpan pinjam dengan cara para anggota atau peminjam dapat minjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan surat-surat kendaraan yang berplat B atau DKI. Kemudian surat-surat tersebut akan dicocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan surat-surat yang di ajukan. Jika semua telah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka peminjam dapat menerima uang pinjamannya dalam proses yang cepat yakni 30 menit.
          Selain dana yang cepat cair, koperasi ini juga memberikan bunga yang cukup ringan yakni hanya sebesar 2,5 % flat perbulan sehingga tidak memberakkan nasabah peminjamnya. Koperasi ini juga menerapkan system peminjaman tanpa survey langsung sehingga para peminjam bisa dapat langsung membawa kendaraan beserta surat-suratnya langsung ke tempat dimana koperasi ini berada. Dengan adanya kemudahan dari syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku diatas, tidaklah mengherankan jika koperasi ini bisa sukses hingga bisa mempunyai 7 anak cabang yang tersebar di seluruh daerah yang strategis yang ada di jantung kota Jakarta maupun kota-kota satelit yang menunjang Ibu Kota.




BAB III
PENUTUP



Kesimpulan
Cara mengeksplor Koperasi yang sukses adalah koperasi yang harus memikirkan anggotanya, dan memberikan kemudahan-kemudahan untuk nasabah apabila ingin meminjam di koperasi tersebut. Itulah yang di yakini oleh koperasi maju arta dia ingin membantu masyarakat tanpa harus menyelasaikan formulir-formulir yang begitu rumit. Dia juga pada awalnya menyakini bahwa untuk berbuat seseuatu hal jangan setengah-setengah dengan contoh. Yaitu apabila kita sudah memasuki dunia koperasi kita harus benar-benar ikhlas yaitu mementingkan kepentingan bersama, bukan kepetingan pribadi.

Jumat, 04 Januari 2013

Koperasi simpan pinjam tumbuhkan usaha kecil

Lebak (ANTARA News) - Koperasi simpan pinjam atau yang akrab disebut masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten, sebagai "Bank Keliling", menumbuhkan pelaku usaha kecil dengan penyaluran pinjaman modal guna meningkatkan usaha mereka.

"Kami sangat terbantu dengan penguatan modal yang disalurkan bank keliling itu," kata Eroh, seorang pedagang kue di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis.

Menurut dia, dirinya sudah puluhan tahun menggunakan jasa pinjaman bank keliling hingga kini masih bertahan.

Bahkan, pinjaman sekarang mencapai Rp500 ribu dengan pengembalian Rp10.000 selama 60 hari.

Namun, pengembalian tersebut tidak dipaksakan jika tak mendapatkan keuntungan berjualan bisa diliburkan.

Proses pinjaman modal dari bank keliling begitu mudah pencairannya dan langsung tunai dengan menyertakan surat foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).

"Pinjaman modal itu sangat membantu bagi pelaku usaha kecil," katanya.

Salah seorang nasabah bank keliling, Enah mengaku bahwa dirinya hingga kini usahanya tetap berjalan setelah mendapat kucuran modal.

Pinjaman bank keliling tidak berbelit-belit dibandingkan lembaga perbankan.

Pelaku usaha kecil jika hendak mengambil pinjaman modal ke bank konvensional relatif sulit juga menyertakan surat-surat penting sebagai jaminan.

"Kami pernah mencoba mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan, namun hingga kini belum ada realisasinya," ujarnya.

Ia mengatakan pertama kali mendapatkan pinjaman modal relatif kecil yakni Rp100.000 dengan angsuran Rp3.000 selama 40 hari.

Namun, ia sekarang mendapat pinjaman dari bank keliling sebesar Rp750 ribu.

Selama ini pedagang kecil sangat dirasakan manfaatnya pinjaman bank keliling, karena mereka tidak menggunakan bunga yang berlipat ganda," katanya.

Mereka menerapkan sistem jasa sebesar 20 persen dari nilai total pinjaman tersebut.

Penerapan jasa bank keliling memiliki izin koperasi simpan pinjam, seperti tertera pada kartu angsuran harian.

"Kami sangat terbantu dengan adanya pinjaman modal itu," katanya.

Sementara itu, Rusman, seorang petugas bank keliling mengaku sebagian besar nasabahnya pelaku usaha kecil, seperti warungan, pedagang keliling makanan tradisional dan kios.

Pelaku usaha kecil yang menerima pinjaman modal, mereka gunakan untuk pengembangaan usaha.

Ia setiap hari melayani nasabahnya mencapai 300 orang dengan pengembalian tagihan antara Rp800 sampai Rp1,5 juta per hari.

Mereka para nasabah menerima pinjaman modal bervariasi mulai dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta.

"Saya kira banyak pelaku usaha kecil mereka mengalami kemajuan setelah menerima penguatan modal itu," kata Rusman sambil mengaku kantornya Babakan Nembo Seeng wilayah Kelurahan Cijoro Lebak Rangkasbitung. 
(MSR/R010) 
Editor: Desy Saputra

sumber : 
http://www.antaranews.com

KOPERASI DAN PENYEBAB KEGAGALANNYA


Pendahuluan
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”[1]Menyimak bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial tersebut jelas tercermin bahwasanya kemakmuran bersamalah yang menjadi tujuan bersama, bukan kemakmuran satu atau dua orang. Dalam penjelasannya kemudian, koperasi diletakkan sebagai “soko guru” perekonomian nasional maupun integral seluruh tata perekonomian nasional, artinya pasal 33 sendiri telah meletakkan dan mengakui koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional, pemilik peran penting dalam menumbuhkan ekonomi rakyat untuk mewujudkan ekonomi yang demokrasi, yakni ekonomi yang berdasar demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan
.

Didalam berbagai kesempatannya, Mohammad Hatta selaku tokoh perumus pasal tersebut  memberi pengakuan langsung akan paradigma diatas. “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan. Azas kekeluargaan itu ialah koperasi!. perkataan UUD ini bukanlah hanya suatu pernyataan daripada ideal bangsa kita, tetapi juga suruhan untuk bekerja ke jurusan itu.”[2] Maka timbul secarik pertanyaan tentang koperasi, mengapa keberadaanya menjadi sangat vital dan penting bagi perekonomian Indonesia?

Koperasi sendiri merupakan lembaga sosial – ekonomi, dibentuk untuk menolong diri secara bersama – sama untuk pemberdayaan (self empowering)“dengan kata lain, menolong diri sendiri secara bersama – sama yang apabila diformalkan akan menjadi badan usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai koperasi[3]”. bukan tanpa alasan koperasi diangkat menjadi soko guru ekonomi nasional, karena memang koperasi memiliki spirit yang baik bagi kesejahteraan rakyat bersama. Seluruh kebaikan koperasi menjadi satu dalam “jatidiri”-nya, (definisi, nilai, prinsip) yakni pembeda badan usaha dengan koperasi. suatu pernyataan yang membuat koperasi menjadi koperasi. artinya tidaklah dikatakan koperasi yang benar jika tak terkandung “jatidiri koperasi” didalamnya

Didukung oleh ILO sebuah organisasi buruh internatiosonal yang sadar akan keberadaan kopersi, Jatidiri koperasi tertuang dan dipertegas kembali oleh UU 25 tahun 1992 dan ICA (international co-operative alliance). Dikatakan koperasi ialah “perkumpulan otonom dari orang – orang yang sukarela  dan memiliki tujuan bersama untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan melalui badan usaha yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis berdasarkan asas kekeluargaan”. Berisi tentang nilai[4] dan prinsip[5] dalam koperasi yang pada intinya menekankan bahwasanya koperasi yang baik ialah koperasi yang mementingkan semangat  gotong royong, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dimana para anggotanya merupakan orang – orang yang sukarelah berkumpul demi kepentingan yang sama. Sehingga jelas mengapa koperasi menjadi penting untuk diberlakukan di Indonesia, koperasi dengan sendirinya mempersatukan rakyat – rakyat golongan menengah bawah dan atas untuk bersama bekerja, mengankat derajat para anggotanya, memberantas kemiskinan dan turut serta dalam memutar roda ekonomi nasional. Koperasi tak mengutamakan maksimum profit melainkan maksimum benefit dengan pengolahan SDA yang sesuai dengan kebutuhan sehingga tak merusak alam. Inilah letak perbedaan dasar antar koperasi dan badan usaha. Koperasi mengutamakan kepentingan “anggotanya” sedang badan usaha lainnya mengutamakan kepentingan “modal”

Koperasi di Indonesia
Disadari atau tidak, koperasi Indonesia memiliki tanda Tanya besar didepan. mengapa koperasi di Indonesia sukar untuk tumbuh, padahal upaya pemerintah dalam memberdayakannya tidak pernah habis? Atau mengapa koperasi di Indonesia sekilas “jalan ditempat” mengingat Indonesia memiliki mentri koperasinya sendiri, berbanding terbalik dengan koperasi luar negeri yang tanpa mentri khususnya dapat berdiri dan lebih tegar?

Ini semua tak lepas dari paradigma yang memandang koperasi sebagai wadah badan usaha kecil, dipandang sebelah mata, dipojokkan dan dipisahkan tersendiri dari perekonomian. Atau karena kegagalan pemerintah menciptakan iklim yang baik? Diakui atau tidak, kesemuanya ini tak lepas dari substansi koperasi yang berhubungan dengan spirit koperasi. jadi, bila koperasi dianggap kecil dan kumpulan orang lemah terjadi karena adanya pola berpikir yang demikian. Koperasi yang harusnya menjadi integral ekonomi nasional jangan malah dieksklusifkan dan terpojok sebagai badan usaha khusus, seolah – olah meng-“anak bawang”-kan koperasi. Ini jelas penghambat terbesar bagi koperasi itu sendiri, pemerintah seolah sibuk menonjolkan pembangunan UKM. Padahal jelas fakta pembangunan UKM tanpa payung koperasi ibarat menyebar bibit – bibit kapitalis pada rakyat[6], bibit yang mengutamakan kepentingan individualism buka kepentingan bersama. Ada sesuatu yang salah, sesuatu yang membuat koperasi tak berjalan di Indonesia. koperasi yang harusnya menjadi wadah pengembangan UKM, itu kalau kita mau taat asas.

Koperasi Indonesia harusnya tetap berada dalam koridor jatidiri-nya, koperasi yang menjadi soko guru dan tetap mempertahankan nilai serta prinsip – prinsipnya. Ambil contoh koperasi pekerja “Mondragon” di spanyol, koperasi ini memiliki anggota sebanyak 62.764 dan mengelola 264 perusahaan. Koperasi ini tetap melakukan anggotanya sebagai pemilik dan pelaku utama pekerjanya, memiliki kestrukturan yang baik dan jelas antar pengurusnya, dan tetap menjaga jatidiri koperasinya. Anggota juga tetap diberikan hak suara (one man one vote) dan diberi kesempatan untuk berpatisipasi dan menjadi ahli yang professional. Bahkan sebagian hasil SHU digunakan untuk kegiatan – kegiatan bermanfaat seperti pemberian modal dan pendidikan bagi anggotanya. Bukankah ini suatu tamparan keras bagi kita? Mengapa kita tetap jalan ditempat dan tak bisa bergerak maju seperti Mondragon?



[1] Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 bab XIV perihal “perokonomian nasional dan kesejahteraan sosial”
[2] Orasi Mohammad Hatta Juli 1951
[3] Sri-Edi Swasono : Koperasi dan Kooperativisme, Jakarta 2 november 2011
[4] ICA dan UU NO. 25 tahun 1992 tentang nilai koperasi: Self help, tanggung jawab bersama, persamaan, pemerataan, solidaritas, kejujuran, openness, perhatian sesama
[5] I CA dan UU NO. 25 tahun 1992: Anggota sukarela, demokrasi, organisasi, pendidikan, kerjasama antar koperasi, otonomi dan kemasyrakatan
[6] Sri-Edi Swasono : Koperasi dan Kooperativisme, Jakarta 2 november 2011




sumber :
http://mahasiswagalau.blogspot.com