|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya;
b. berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian
(2) Dalam
mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip
Koperasi sebagai berikut :
a.
pendidikan perkoperasian;
b.
kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang
usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk
memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2) Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal
permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran
Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan
perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan
tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat :
a. menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b. bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan membentuk Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi
Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi
adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang dapat
menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan;
(2) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal
dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara
dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota
dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota
untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat
Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang
wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota
Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan atau
keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota
Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam
Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama
kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan
Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai
segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau
Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam hal
Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat
pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan
hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup,
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan,
Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. keadaan dan
usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila salah
seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan,
termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit
kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal Koperasi terdiri dari
modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal sendiri dapat berasal
dari :
a.
simpanan pokok;
b.
simpanan wajib;
c. dana
cadangan;
d.
hibah.
(3) Modal pinjaman dapat
berasal dari :
a.
anggota;
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank
dan lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain modal
sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal
yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi lain
dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil
Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
BAB X.
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan
berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat)
bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka
waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan,
Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana
pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya
pernyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi
oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh
Kuasa Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran
tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka
waktu (3) tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan
pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama dalam
proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk
oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang,
dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi,
anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan
modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan
hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama, tujuan,
susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi
yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi
tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik
pada tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah memberikan
bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi
Pasal 61
Dalam upaya mendorong dan
mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan
Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan
kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan,
dan penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam rangka
pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan
keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan
berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status
badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh
status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
Pada tanggal
21 Oktober 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
S O E H A R T
O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd.
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1992 NOMOR 116.
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS KABINET RI
Kepala Biro Hukum
Dan Perundang-undangan
Bambang Kesowo, SH, LL.M.
P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I.
U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya
Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal
33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan
sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan
Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam
menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi
seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang
menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan
ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum
sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada
masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang
terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan
ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan
lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong
Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan
Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian
nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan
perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan
merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif,
dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk
mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam
kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang
ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab
pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang
tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini
tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi
dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah,
baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta
kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat
diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang
kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan
oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut
dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan
pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang
ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan
melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan
anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk
pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan
pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk
memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen,
keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat
lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud
dengan kehidupan Koperasi adalah aspek yang erat berkaitan dengan pembangunan
koperasi, seperti misalnya falsafah, ideologi, organisasi, manajemen, usaha,
pendidikan, pembinaan, dan sebagainya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Prinsip koperasi merupakan satu
kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan
melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut koperasi mewujudkan dirinya sebagai
badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Ayat (1)
Prinsip
koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha
dan merupakan ciri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan
usaha lainnya.
Huruf a
Sifat
kesuraleaan dalam Keanggotaan Koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
Koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun. Sifat kesukarelaan juga mengandung
makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari Koperasinya sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan sifat terbuka
memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau
diskriminasi dalam bentuk apapun.
Huruf b
Prinsip
demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan Koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
tertinggi dalam Koperasi.
Huruf c
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap Koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan
perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
Huruf d
Modal dalam
Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk
sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah
wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
Huruf e
Kemandirian
mengandung pengertian dapat berdiri sendiri, tenpa tergantung pada pihak lain
yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan
usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang
bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan
sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri
Ayat (2)
Disamping
kelima prinsip sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk pengembangan dirinya
Koperasi juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan
perkoperasian dan kerjasama antar Koperasi merupakan prinsip Koperasi yang
penting dalam meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota, dan
memperkuat solidaritas dalam mewujudkan tujuan Koperasi. Kerja sama dimaksud
dapat dilakukan antar Koperasi ditingkat lokal, regional, nasional dan
internasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Persyaratan
ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi.
Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan
keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan tempat kedudukan adalah alamat tetap kantor Koperasi;
Pasal 8
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Cukup Jelas
Huruf f
Cukup Jelas
Huruf g
Cukup Jelas
Huruf h
Jangka waktu
berdirinya Koperasi dapat ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu
atau tidak terbatas sesuai dengan tujuannya.
Huruf i
Cukup Jelas
Huruf j
Sanksi dalam
ketentuan ini adalah sanksi yang diatur secara intern oleh masing-masing
Koperasi, yang dikenakan terhadap Pengurus, Pengawas dan anggota yang
melanggar ketentuan Anggaran Dasar.
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Dengan
ketentuan ini dimaksudkan hanya perubahan yang mendasar yang perlu dimintakan
pengesahan Pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha. Pengesahan yang dimaksud dalam hal penggabungan dan
perubahan bidang usaha merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
dalam hal pembagian merupakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan atau
pengesahan Badan Hukum baru. Pengesahan perubahan bidang usaha
Koperasi yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi kesempatan
Koperasi untuk berusaha disegala bidang ekonomi
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Penggabungan
atau yang dikenal dengan istilah Amalgamasi, dan peleburan hanya dapat
dilakukan apabila didasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan Koperasi sesuai dengan kepentingan anggota. Dalam
hal penggabungan dan peleburan yang memerlukan pengesahan Anggaran Dasar atau
badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi
semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau
Koperasi Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi,
Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis
atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam
berbagai tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan,
Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi
yang bersangkutan.
Pasal
16
Dasar untuk menentukan jenis Koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, seperti antara lain
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi
Pemasaran dan Koperasi Jasa. Khusus Koperasi yang dibentuk oleh golongan
fungsional seperti pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan dan sebagainya,
bukan merupakan jenis Koperasi tersendiri
Pasal
17
Ayat (1)
Sebagai pemilik dan pengguna jasa
Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun
demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota
Koperasi
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dapat
menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu
melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi
sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang
dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat
membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai Badan
Hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang
ingin mendapat pelayanan dan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar,
mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketetntuan ini memberi
peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga negara dapat menjadi anggota luar
biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keanggotaan
Koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindah-tangankan karena persyaratan
untuk menjadi anggota Koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada
anggota yang bersangkutan, dalam hal anggota Koperasi meninggal dunia,
keaanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dalam
Anggaran Dasar. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara kepentingan ahli waris
dan mempermudah proses mereka untuk menjadi anggota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sebagai
konsekuensi seseorang menjadi anggota Koperasi, maka anggota mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu mematuhi ketentuan yang ada dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah
disepakati dalam Rapat Anggota. Mengingat anggota adalah pemilik dan pengguna
jasa sangat berkepentingan dalam usaha yang dijalankan oleh Koperasi, maka
partisipasi anggota berarti pula untuk mengembangkan usaha Koperasi. Hal itu
sejalan pula dengan hak anggota untuk memanfaatkan dan mendapat pelayanan
dari Koperasinya. Anggota merupakan faktor penentu dalam kehidupan Koperasi,
oleh karena itu penting bagi anggota untuk mengembangkan dan memelihara
kebersamaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemungutan
suara yang dimaksud ayat ini dilakukan hanya oleh anggota yang hadir.
Ayat (4)
Yang dimaksud
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang adalah penentuan hak suara dilakukan sebanding dengan jumlah
anggota setiap anggota Koperasi-anggota dan besar kecilnya jasa usaha
Koperasi-anggota terhadap Koperasi Sekundernya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Batas waktu
penyelenggaraan Rapat Anggota dalam ayat ini yaitu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku lampau, namun demikian dalam pelaksanaannya
diusahakan secepatnya .
Pasal 27
Ayat (1)
Rapat Anggota
Luar Biasa diadakan apabila sangat diperlukan dan tidak bisa menunggu
diselenggarakannya Rapat Anggota.
Ayat (2)
Permintaan
Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggota dapat dilakukan karena berbagai alasan,
terutama apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap
Koperasi. Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar, maka Pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa
atas keputusan Pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Anggota
Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Dalam
mengelola Koperasi, Pengurus selaku kuasa Rapat Anggota melakukan kegiatan
semata-mata untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi beserta anggotanya
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha
Koperasi. Karenanya, Pengurus dapat mengangkat tenaga Pengelola yang ahli
untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan. Penggunaan istilah
Pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan
memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian sesuai kepentingannya
Koperasi dapat mengangkat Pengelola sebagai manajer atau direksi. Maksud dari
kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dan kuasa yang
dimiliki oleh Pengurus. Dengan demikian Pengurus tidak lagi melaksanakan
sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada Pengelola dan tugas
Pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuasa yang
dilakukan Pengelola. Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan
ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi.
Ayat (2)
Yang
dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan
dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh Pengurus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Hubungan kerja antara Pengelola dan
Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan
demikian Pengelola bertanggung jawab sepenuhnya kepada Pengurus. Selanjutnya
hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara
kontraktual.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota berarti membebaskan Pengurus dari tanggung
jawabnya pada tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 38
Dalam hal Koperasi mengangkat
Pengelola, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu
diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Hal ini tidak mengurangi
arti Pengawas sebagai perangkat organisasi dan memberi kesempatan kepada
Koperasi untuk memilih Pengawas secara tetap pada waktu diperlukan sesuai
dengan keperluannya. Pengawas yang diadakan pada waktu diperlukan tersebut
melakukan pengawasan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Rapat
Anggota.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Dalam rangka peningkatan efisiensi,
pengelolaan yang bersifat terbuka, dan melindungi pihak yang berkepentingan,
Koperasi dapat meminta jasa audit lkepada akuntan publik. Dengan ketentuan
ini Pengurus dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik, dan tidak
menutup kemungkinan permintaan tersebut dilakukan oleh Pengawas. Untuk
terlaksananya audit sebagaimana mestinya, Rapat Anggota dapat menetapkan
untuk itu. Yang dimaksud dengan jasa audit adalah audit terhadap laporan
keuangan dan audit lainnya sesuai keperluan Koperasi. Disamping itu
Koperasi dapat meminta jasa lainnya dari akuntan publik antara lain
konsultansi dan pelatihan.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal
ekutif
Huruf a
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Huruf b
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib
dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
Huruf c
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi
bila diperlukan.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk
pengembangan usahanya Koperasi dapat menggunakan modal pinjaman dengan
memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.
Huruf a
Pinjaman yang
diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
Huruf b
Pinjaman dari
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerja sama
antarkoperasi.
Huruf c
Pinjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf e
Sumber lain
yang sah adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui
penawaran secara umum.
Pasal 42
Ayat (1)
Pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari Pemerintah
maupun dari masyarakat dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha
Koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan ikut menanggung
resiko. Pemilik modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat
Anggota dan dalam menentukan kebijaksanaan Koperasi secara keseluruhan. Namun
demikian, pemilik modal penyertaan dapat diikutsertakan dalam pengelolaan dan
pengawasan usaha investasi yang didukung oleh modal penyertaannya sesuai
dengan perjanjian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Usaha
Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam
hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara
produktif, efektif dan efisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota
dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar.
Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut diatas, maka Koperasi dapat
berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha
lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat
dilakukan dimana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan
mempertimbangkan kelayakan usahanya.
Ayat (2)
Yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan usaha Koperasi adalah kelebihan kapasitas dana dan
daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan
kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan
bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti
memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
Ayat (3)
Agar Koperasi
dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam pasal 4, maka
Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan
utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan kehidupan ekonomi
rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut
kepentingan orang banyak.
Pasal 44
Ayat (1)
Sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan usaha simpan
pinjam tersebut diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. Pengertian
anggota Koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini termasuk calon
anggota yang memenuhi syarat. Sedangkan ketentuan dalam huruf b berlaku
sepanjang dilandasi dengan perjanjian kerja sama antar Koperasi yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan
besarnya pembagian kepada para aggota dan jenis serta besarnya keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah
transaksi usaha dan partisipasi modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Keputusan pembubaran karena alasan kegiatan Koperasi bertentangan dengan
ketertiban umum dan/atau kesusilaan dalam ketentuan ini dilakukan apabila
telah dibuktikan dengan keputusan pengadilan. Keputusan pembubaran karena
alasan kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan, antara lain karena
dinyatakan pailit.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota dalam ayat ini adalah mereka yang
ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksud untuk memberikan perlindungan kepada pihak kreditor
yang belum mengetahui pembubaran Koperasi tersebut.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini
menegaskan bahwa “Koperasi dalam penyelesaian”, hak dan kewajibannya masih
tetap ada untuk menyelesaikan seluruh urusannya.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud
dengan keputusan pembubaran Koperasi adalah baik oleh keputusan Rapat Anggota
maupun oleh keputusan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud
dengan bekas anggota tertentu misalnya mereka yang keluar dari keanggotaan
Koperasi yang masih mempunyai kewajiban menanggung sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasarnya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 55
Ketentuan ini merupakan penegasan
bahwa anggota hanya menanggung kerugian terbatas pada simpanan pokok dan
simpanan wajib serta modal penyertaannya. Sedangkan yang merupakan modal
pinjaman Koperasi dari anggota tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Organisasi
tersebut merupakan badan usaha dan karenanya, tidak melakukan kegiatan usaha
ekonomi secara langsung. Pada saat diundangkannya Undang-Undang ini,
organisasi ini yang bernama Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) selanjutnya
harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. Tujuan dan kegiatan
organisasi tersebut harus sesuai dan selaras dengan jiwa dan semangat yang
terkandung dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (1)
Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat :
a.
nama organisasi;
b.
tujuan organisasi;
c.
susunan organisasi;
d.
ketentuan mengenai kepengurusan dan masa jabatannya;
e.
ketentuan mengenai tata kerja organisasi;
f.
ketentuan mengenai Rapat Anggota dan rapat lainnya;
g.
ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota;
h.
ketentuan mengenai sumber dan pengelolaan keuangan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran;
j.
ketentuan mengenai sanksi organisasi.
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upaya untuk
meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat, dilakukan antara
lain melalui kegiatan penerangan, penyampaian informasi, penerbitan, dan
pembinaan kelompok usaha dalam masyarakat untuk diarahkan menjadi Koperasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Untuk
mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya, organisasi ini mendorong pertumbuhan dan perkembangan jaringan
kelembagaan dan usaha Koperasi baik di tingkat regional, nasional maupun
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Dengan ketentuan ini, Pemerintah
memiliki landasan yang jelas dan kuat untuk melaksanakan peranannya dalam
menetapkan kebijaksanaan pembinaan yang diperlukan guna mendorong
pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi. Sesuai dengan prinsip
kemandirian, pembinaan tersebut dilaksanakan tanpa mencampuri urusan Internal
Organisasi Koperasi.
Penumbuhan, pengembangan, dan
pemasyarakatan Koperasi merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah agar
masyarakat luas memahami gagasan Koperasi sehingga dengan penuh kesadaran
mendirikan dan memanfaatkan Koperasi guna memenuhi kepentingan ekonomi dan
sosialnya. Pemberian bimbingan, kemudahan, dan perlindungan oleh Pemerintah
merupakan upaya pengembangan Koperasi yang dilaksanakan melalui penetapan
kebijaksanaan, penyediaan fasilitas, dan konsultansi yang diperlulkan agar
Koperasi mampu melaksanakan fungsi dan pernannya serta dapat mencapai
tujuannya. Dengan demikian menjadi kewajiban dari seluruh aparatur
Pemerintah, baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan upaya dalam
mendorong pertumbuhan, perkembangan, dan pemasyarakatan Koperasi.
Pasal 61
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Tata hubungan
usaha yang serasi dan saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha
lainnya merupakan faktor yang penting dalam rangka mewujudkan sistem
perekonomian nasional yang berdasarkan demokrasi ekonomi. Dalam hubungan ini
kerjasama tersebut haruslah merupakan hubungan yang saling membutuhkan dan
menguntungkan.
Huruf d
Membudayakan
Koperasi adalah memasyarakatkan jiwa dan semangat Koperasi.
Pasal 62
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini
mempertegas komitmen Pemerintah, dalam upaya memperkokoh permodalan Koperasi
serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi, mengingat bahwa permodalan
merupakan salah satu sumber kekuatan bagi pengembangan usaha Koperasi. Dalam
pelaksanaannya antara lain dilakukan dengan mengembangkan penyertaan modal,
baik dari Pemerintah maupun masyarakat, serta memberikan kemudahan
persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan kredit. Pemerintah juga memberikan
bimbingan dan kemudahan untuk mengembangkan lembaga keuangan yang berbadan
hukum Koperasi.
Huruf d
Pengembangan
jaringan usaha Koperasi yang kuat dan kerja sama antarkoperasi yang erat dan
saling menguntungkan merupakan faktor penting dalam menumbuhkan potensi
masing-masing Koperasi dan keseluruhan Koperasi.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini
dengan tegas mencerminkan komitmen Pemerintah dalam upaya mamperkua
pertumbuhan dan perkembangan Koperasi sebagai suatu bangun perusahaan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka komitmen ini
Pemerintah dapat menetapkan bidang ekonomi tertentu, terutama yang sangat
erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi rakyat, yang hanya boleh diusahakan
oleh Koperasi. Pelaksanaan ketentuan ini bersifat dinamis dengan memperhatikan
aspek keseimbangan terhadap keadaan dan kepentingan ekonomi nasional serta
aspek pemerataan berusaha.
Huruf b
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk melindungi kelangsungan hidup usaha Koperasi.
Ayat (2)
Huruf C
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3502
|
REFRENSI :
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/uu_permen/UU25.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar