KHARISTIAWAN FAJAR RESQI
13211973
4 EA 24
Keadilan berasal dari kata adil yang
berarti benar dan patut atau tidak berat sebelah. Keadilan sudah menjadi
kebutuhan setiap manusia. Disitu ada tuntutan hak yang sama untuk diperlakukan
adil. Seorang anak ingin diperlakukan sama dengan saudara-saudara lainnya oleh
orang tuanya. Misalnya dalam hal kesempatan pendidikan, berkomunikasi internal
keluarga, kesamaan dalam memiliki asset dsb. Rakyat menuntut hak atas pelayanan
kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dari pemerintah, dsb. Masih banyak
contoh lainnya termasuk hak karyawan untuk diperlakukan adil oleh perusahaan.
norma
keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam
dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan
kepentinga-kepentingan orang lain. dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab
sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi
sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Teori keadilan masih sangat
berpengaruh atau berkaitan kepada suatu perusahaan terhadap para karyawannya. .
Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan
norma-norma keadilan bagi semua. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah
dan kondisi kerja yang layak. Perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi
operasi perusahaan.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam
mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak
boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi
keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi
ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju
kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya
menuntut kesetaraan.
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu
topik penting dalam etika bisnis.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dari penulisan ini
adalah:
Apakah teori keadilan masih sangat berpengaruh
atau berkaitan kepada suatu perusahaan terhadap para karyawannya?
1.3 Batasan Masalah
Penulis membatasi masalah dalam penulisan ini yang
hanya mengenai hubungan antara teori keadilan dengan suatu perusahaan terhadap
para karyawannya, sehingga perusahaan dapat memberikan tanggung jawab sosial
yang berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi
yang semakin sejahtera dan merata.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah :
Untuk menyadarkan masyarakat khususnya buruh atau
karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh
dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
1.5 Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Bagi penulis:
Dapat membantu penulis memperdalam materi yang
diajarkan selama perkuliahan.
2. Bagi pembaca:
Penulisan ini bisa dijadikan salah satu acuan bagi
penulis lain yang ingin melakukan penelitian sejenis.
1.6 Metode Pengumpulan Data
Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan
dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Keadilan
Di jaman Kekaisaran Roma dan malah mempunyai
akar-akar lebih tua bagi. Orang-orang Roma kuno yang terkenal dengan
menciptakan suatu sistem hukum yang bagus (lus Romanum) , yang lebih dikagumi
dan pelajaran yang sekarang ini juga, bukan saja oleh prasejarahwan tetapi juga
oleh para ahli hukum. “Definisi” yang akan dimaksudkan ini yang justru akan
dikemukakan dalam konteks hukum itu. Pengarang Roma. Ulpianus yang dalam hal
ini mengutip orang yang bernama Celcus, menggambarkan keadilan dengan singkat
sekalai sebagai “Tribuere cuiqe sum” terutama kata ketiga kalimat bahasa latin
yang tidak mudah untuk diterjemahkan. Dalam bahasa Inggris terjemahan itu akan
berbunyi “To give everbody his own” atau dalam bahasa Indonesia “Memberikan
kepada setiap orang yang dia empunya”.
Penjelasan hukum Roma tentang keadilan itu bisa
diterjemahkan juga sebagai memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya.
“hak” yang merupakan pengertian modern yang belum dikenal dalam teks-teks kuno.
Istilah “Hak” mengalami suatu perkembangan yang berbelit-belit dan baru akan
diterima dalam arti seperti kita kenal sekarang pada akhir abad ke – 17.
Keadilan yaitu merupakan suatu hasil pengambilan
keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan
dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan
norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap
dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain
yang menjadi haknya.
Ada tiga ciri khas yang selalu menandai keadilan
tertuju pada orang lain:
Pertama keadilan selalu tertuju pada orang lain
atau keadilan selalu di tandai oleh other-directedness (J. Finnis). Masalah
keadilan atau ketidakadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia untuk
itu diperlakukan sekurang-kurangnua dua orang manusia bila pada suatu saat
hanya tinggal satu manusia di bumi ini, masalah keadilan atau ketidakadilan
sudah tidak berperan lagi.
Kedua keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan,
jadi keadilan tidak diharapkan saja atau dianjurkan saja keadilan mengiat kita
sehingga kita mempunyai kewajiban dan ciri khas yang khusus disebabkan karena
keadilan selalu berkaitan dengan hak yang harus dipenuhi. Menekankan bahwa
konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain. Kita akan
memberikan sesuatu karena alasan keadilan kita selalu harus atau wajib
memberikan sedangkan kalau kita memberikan sesuatu karena alasan lain, kita
tidak akan wajib dan akan memberikannya.
Ketiga keadilan menuntut persamaan (equality),
atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya, tanpa kecuali. Orang baru pantas disebut orang yang adil, bila ia
berlaku adil terhadap semua orang. Dewi Iustitia yang memegang timbangan dalam
tanganya, dalam mitologi Romawi digambarkan juga dengan matanya yang tertutup
dengan kain. Sifat yang terakhir ini akan menunjukkan kepada ciri ketiga.
Keadilan harus dilaksanakan terhadap semua orang tanpa melihat orangnya siapa.
Pembagian keadilan ini disebut klasik karena
mempunyau tradisi yang panjang Cara membagi keadilan ini terutama ditemukan
dalam kalangan thomisme, aliran filsafat yang mengikuti jejak Filsuf dan teolog
besar. Thomas Aquinas (1225-1274) Thomas Aquinas sendiri pada umumnya
mendasarkan pandangan filosofinya atas pemikiran Aristoteles (384-322M) dan
dalam hal masalah keadilan juga demikian.
a. Keadilan umum (general justice)
berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat
diwajibkan untuk memberikan kepada masyarakat (secara kongkret berarti :
negara) apa yang akan menjadi haknya. Keadilan yang umumnya ini akan menyajikan
landasan untuk paham common good (kebaikan umum atau kebaikan bersama). Karena
adanya common good kita harus menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan
pribadi. Hal ini yang merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar karena
dasarnya adalah keadilan.
b. Keadilan distributif (distributive justice)
berdasarkan keadialan ini negara (secara kongkret
berarti : pemerintahan) harus dan akan membagi segalanya dengan cara yang sama
kepada para anggotanya masyarakat dalam bahasa Indonesia bisa dipakai nama
“Keadilan membagi” diantaranya hal-hal yang akan dibagi oleh negara kepada
warga ada hal-hal yang enak untuk didapatkan dan ada hal-hal yang justru tidak
enak kalau kena.
c. Keadilan komutatif (commutative Justice)
berdasarkan keadilan ini setiap orang harus
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya hal itu akan berlakunya
pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja individu satu harus memberikan
haknya Hal itu akan berlaku pada taraf individual maupun sosial. Bukan saja
individu satu harus memberikan haknya kepada individu lain, melainkan juga
kelompok satu kepada kelompok yang lain. Dalam konteks bisnis yang misalnya,
hal ini bahwa perusahaan harus berlaku adil terhadap perusahaan yang lain.
Dalam Bahasa Indonesia bisa dipakai juga dengan nama “Keadilan tukar menukar”
Keadilan Komutatif manjadi fundamennya jika orang akan mengadakan perjanjian
atau kontrak. Karena prinsip yang etis “janji harus ditepati” yang berakar
dalam keadilan. Keadilan komutatif dilanggar antara lain dengan mencuri dan
tidak akan mengembalikan apa yang dipinjamnya, menjelekkan nama baik seseorang,
melukai atau membunuh seseorang.
Pembagian keadilan yang dikemukakan oleh beberapa
pengarang modern tentan etis bisnis, khusunya John Boatrigth dan oleh beberapa
pengarang yang modern tentang etis bisnis, khususnya John Boatrigth dan Manuel
Velasquez. Mereka pun menandaskan bahwa pembagian itu akan melanjutkan
pemikirannya Aristoteles dari situ dan akan sudah dapat diperkirakan betapa pentingnya
peran Aristoteles dalam teori keadilan.
a. Keadilan distributif (distributive justice)
dimengerti dengan cara yang sama seperti dalam
pembagian klasik tadi. Benfits and burdens hal-hal yang enak untuk didapatkan
maupun hal-hal yang menuntut pengorbanan, harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan retributif (retributive justice)
berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman
atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah hukuman atau
denda yang akan diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil.
Dasar etis untuk menghukum sudah lama dibicarakan dalam filsafat dan
menimbulkan diskusi-diskusi yang rumit. Hal itu akan berlaku di bidang
kehakiman, tetapi juga dalam lingkup terbatas seperti perusahaan. Tiga syarat
yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil. (a) Orang atau instansi
yang dikukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan
bebas. (b) harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan
perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. (c)
Hukuman harus konsisten dan proposional dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Keadilan Kompensatoris (Compensatory Justice)
menyangkut juga kesalahan yang dilakukan tetapi
menurut aspek lain. berdasarkan keadilan ini orang yang akan mempunyai
kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau
instansi yang dirugikan.
2.2 Landasan Teori
Pada teori keadilan Adam smith hanya menerima satu
konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut
keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang
atau pihak dengan orang atau pihak lain.
a. Prinsip No harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith
adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai
manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya,
miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan
kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan
kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak
sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah
pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan
rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka
hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan
sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan
(impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap
anggota masyarakat.
b. Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip
no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam
kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam
pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga
komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan
sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar. c. Keadilan sosial
ala John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori
keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair
equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan
sosial dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi
mereka yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam
prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk
mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu,
the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang
paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat
dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls
mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif
bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls
berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip
utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan
demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya
teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang
boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat
dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang
sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan
harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan
golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat
dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi
golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian
rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi
golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan
yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan
peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara
orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat
primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka
program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan
dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang.
Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga
dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi
setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar
masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama
kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang
yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan
untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi
ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi
sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus
memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk
mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
2.3 Metode Pengumpulan Data
Studi Pustaka
Dilakukan dengan mencari data-data yang diperlukan
dengan menggunakan Metode Searching di Internet, yaitu dengan membaca
referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
2.4 Keadilan Terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan
terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun
bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja
karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang
mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu
kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan
keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada
peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran
Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan
mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam
lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau
organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki
perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan
distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan
adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan
komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak
boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan
dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan
prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami
kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji
karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar,
maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat
tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat
dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat
tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
Dari masalah contoh diatas kita dapat mengamati
bahwa teori keadilan masih sangat berpengaruh atau berkaitan kepada suatu
perusahaan terhadap para karyawannya karena masih menyangkut dan memegang erat
kepada teori yang telah dikemukakan oleh para ahli.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara
tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik,
kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini
bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan
sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu
berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar
persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan
bagi semua. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan kondisi kerja
yang layak. Perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi
perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Kepastian
undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang
untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak
yang melanggar etika bisnis. Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak
sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam
pelaksanaannya.
3.2 Saran
Perlu adanya kesadaran dari dalam diri para karyawan
dalam suatu perusahaan, keadilan yang diterapkan oleh suatu perusahaan bukanlah
membanding-bandingkan karyawan satu dengan karyawan lainnya melainkan dinilai
dari kinerja karyawan itu sendiri yang dapat mengedepankan professional
sehingga mendapatkan keadilan dan memperoleh sesuatu yang lebih disbanding
karyawan lain karena adanya suatu keadilan tersebut.
Daftar Pustaka
http://m31ly.wordpress.com/2009/11/13/6/
http://adieynugroho.blogspot.com/2013/10/keadilan-bisnis-terhadap-karyawan.html